|
|
Total Iklan Hari Ini : 0 buah |
Total Tamu HITS : |
|
|
IP KOMPUTER TERCATAT : |
35.173.48.18 |
|
|
|
|
DAFTAR PROPERTY |
Perumahan |
: |
0 buah |
Ruko/ T. Usaha |
: |
0 buah |
Apartemen |
: |
0 buah |
|
|
|
|
|
|
Contoh : Menangani Desains Modern untk Bangunan, Renovasi Rumah, Kantor, Ruko . Konsultasi Gratis
..................................................... .................................... .........................
.................................................
.....................................
|
Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:42:25 |
--------------------------------------------
|
|
Contoh : Menangani Desains Interior,Rumah, Kantor, Ruko Hasil OK. Konsultasi Gratis
..................................................... .................................... .........................
.................................................
.....................................
|
Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:45:24 |
--------------------------------------------
|
|
Contoh : Menyediakan Bahan Bangunan untuk Renovasi Rumah, Kantor, Ruko. Buka MulaiPukul 00:700 - 20:00
..................................................... .................................... .........................
.................................................
.....................................
|
Tgl Publikasi : 18-10-2012
Jam : 17:57:40 |
--------------------------------------------
|
|
Keuntungan Mengajukan KPR Rumah? , Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : cermati.com
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:16:17 |
-------------------------------------------- |
|
Cara mengajukan KPR, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : cermati.com
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:10:41 |
-------------------------------------------- |
|
Keuntungan Membeli Rumah Indent, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : idproperti.com
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:08:24 |
-------------------------------------------- |
|
Jeli Dalam Memilih Property Yang Dibutuhkan, Selengkapnya |
dibaca : 241 X |
Sumber : idproperti.com
Tgl Publikasi : 17-05-2019, 22:04:12 |
-------------------------------------------- |
|
Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti, Selengkapnya |
dibaca : 241 X |
Sumber : online-pajak.com
Tgl Publikasi : 07-04-2019, 18:58:24 |
-------------------------------------------- |
|
Tips Aman dalam Jual Beli Properti yang Perlu Diperhatikan, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : yukbisnisproperti.org
Tgl Publikasi : 03-04-2019, 18:40:12 |
-------------------------------------------- |
|
Sebelum Investasi Properti, Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui agar Tidak Salah Langkah, Selengkapnya |
dibaca : 243 X |
Sumber : dekoruma.com
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:36:25 |
-------------------------------------------- |
|
Mau Untung Investasi Properti? Kenali Macam Penentuan Harga Properti. Cermati, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : cermati.com
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:20:34 |
-------------------------------------------- |
|
Investasi Properti Apa yang Paling Pas: Tanah, Rumah, atau Apartemen?, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : finance.detik.com
Tgl Publikasi : 02-04-2019, 18:10:41 |
-------------------------------------------- |
|
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Syarat Pengajuan KPR , Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : Kompas.Com
Tgl Publikasi : 25-03-2019, 20:12:50 |
-------------------------------------------- |
|
Harga Properti Tak Pernah Turun, Ini Penyebabnya! , Selengkapnya |
dibaca : 241 X |
Sumber : EtalaseBisnis.com
Tgl Publikasi : 25-03-2019, 18:49:24 |
-------------------------------------------- |
|
Antara Investasi Tanah, Rumah Atau Apartemen Lebih Menguntungkan Yang Mana?, Selengkapnya |
dibaca : 243 X |
Sumber : carainvestasibisnis.com
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 17:24:50 |
-------------------------------------------- |
|
Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada Transaksi Jual Beli Rumah, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : carainvestasibisnis.com
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 17:20:24 |
-------------------------------------------- |
|
Cara Membeli Rumah Seken Dengan Sistem KPR, Selengkapnya |
dibaca : 241 X |
Sumber : carainvestasibisnis.com
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 06:10:24 |
-------------------------------------------- |
|
Tips Memilih Rumah dan Properti Yang Tepat Untuk Investasi Agar Mendapatkan Keuntungan Yang Maksimal, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : carainvestasibisnis.com
Tgl Publikasi : 20-03-2019, 06:00:05 |
-------------------------------------------- |
|
Mau Investasi Tanah? Simak Tips Ini, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : Surat Kabar (Kompas)
Tgl Publikasi : 22-10-2012, 07:04:12 |
-------------------------------------------- |
|
Investasi Ruko, Selengkapnya |
dibaca : 243 X |
Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat)
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:50:12 |
-------------------------------------------- |
|
Mengelola Aset Properti, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : Surat Kabar (Kompas)
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:39:57 |
-------------------------------------------- |
|
Siasat Menyimpan Barang di Rumah Mungil, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : Surat Kabar (Kompas)
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:35:10 |
-------------------------------------------- |
|
Tips Membeli Rumah Pertama, Selengkapnya |
dibaca : 242 X |
Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat)
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:33:07 |
-------------------------------------------- |
|
Menyiapkan Renovasi Rumah, Selengkapnya |
dibaca : 241 X |
Sumber : Surat Kabar (Harian Umum Pikiran Rakyat)
Tgl Publikasi : 17-05-2011, 06:30:45 |
-------------------------------------------- |
|
Jumlah. Tips/ berita : [ 21 ] |
berita lainnya [ KLIK DISINI ] |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
INILAH TIPS/ BERITA SEP. PROPERTI SEMOGA INFO INI BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA KHUSUSNYA UNTUK SAYA PRIBADI. |
dibaca :
242
x |
|
Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti |
------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
|
Properti merupakan bisnis yang menjanjikan. Namun, sebelum terjun ke bidang ini, ada baiknya untuk memahami istilah-istilah dan seluk beluk dalam pajak jual beli rumah.
Bicara soal pajak jual beli rumah, banyak istilah yang harus Anda pelajari karena memang jarang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari. Apa saja istilah tersebut? Ulasan di bawah ini akan membahasnya secara lebih dalam lagi.
Nilai Jual Objek Pajak
NJOP adalah nilai dasar rumah yang akan Anda jual. Besarnya NJOP ditetapkan oleh negara dan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Negara sudah menetapkan NJOP dan nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Biasanya, NJOP dapat ditemukan di dalam dokumen pembayaran PBB rumah.
NJOP yang diterbitkan pemerintah adalah NJOP per meter. Untuk menemukan harga dasar rumah, cukup gunakan rumus di bawah ini
NJOP X Luas Tanah & Bangunan = Harga Dasar Rumah
Pada umumnya, harga jual rumah lebih besar dari NJOP karena ada pertimbangan lain seperti akses jalan dan fasilitas umum lainnya, kualitas bangunan, serta kondisi rumah. Proses tawar-menawar bisa dilakukan setelah penjual dan pembeli sama-sama mengetahui NJOP rumah.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual rumah setelah mendapatkan pendapatan dari transaksi jual beli rumah. Tarif PPh yang dikenakan adalah 5% dari harga rumah.
Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)
Besar NPOTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, jumlah NPOTKP akan menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan pada pembeli rumah. Rumus menghitung BPHTB adalah 5% X harga jual rumah dikurangi NPOTKP.
Dibayarnya pajak BPHTB ini oleh pembeli menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah memegang hak penuh atas properti yang dibelinya.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
NPOP adalah harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. NPOP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya, penjual menawarkan harga lalu pembeli diperbolehkan untuk melakukan negosiasi.
NPOP bisa jadi lebih murah atau lebih mahal dari NJOP yang sudah ditetapkan pemerintah di wilayah rumah berada.
Penanggung Pajak dan Biaya Administrasi Jual Beli Rumah
Biaya-biaya yang timbul dari proses jual beli rumah tidak semuanya ditanggung oleh penjual. Sejumlah pajak dan biaya administrasi memang harus dibayar oleh pembeli, meski ada pula yang bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Contohnya adalah PPh yang harus dibayar oleh penjual dan BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli. Sementara itu, biaya lain seperti penggunaan jasa notaris, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya pindah alih sertifikat bisa dibagi menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli.
Dalam menggunakan jasa notaris, biasanya yang ditunjuk adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili di wilayah rumah yang diperjualbelikan.
Biaya jasa PPAT sudah baku sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk meringankan biaya bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli bisa bersepakat untuk membagi dua beban biaya ini.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Salah satu pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan adalah BPHTB. Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengurangi harga transaksi (NPOP) dengan NPOPTKP setempat. Berikut contoh penghitungannya:
Sebuah rumah di wilayah DKI Jakarta memiliki NPOP senilai Rp400 juta. Berdasarkan aturan yang ada, NPOPTKP di wilayah tersebut ditetapkan senilai Rp80 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah:
5% x (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x (Rp400 juta – Rp80 juta)
= 5% x Rp320 juta
= Rp16 juta
Sebagai catatan, BPHTB muncul bukan hanya saat wajib pajak membeli sebuah rumah, tetapi juga saat seseorang menerima rumah sebagai hasil waris atau hibah.
Nah, komponen berikutnya yang muncul adalah Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan PPh ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yaitu sebesar 2,5%. Berikut adalah penghitungannya:
Sebuah rumah memiliki NPOP Rp500 juta. Besar PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah:
2,5% x Rp500 juta = Rp12,5 juta.
|
|
Sumber : online-pajak.com
Tgl Publikasi : 07-04-2019, Jam : 18:58:24 |
|
|
|
|